Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Terus-terusan Tagih Dana Bagi Hasil Rp 5,1 Triliun ke Menteri Keuangan, Tangan Kanan Sri Mulyani: Audit BPK Belum Selesai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Adapun yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah audit BPK selesai lewat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun, total DBH tersebut merupakan relaksasi yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/OMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020.

Beleid ini mengatur pembayaran DBH untuk DKI Jakarta sebesar 50% dari total lebih awal cair sebelum audit BPK. “Ini yang sekarang terjadi.

Baca Juga: Sedang Bahagia Karena Follower Instagram Naik, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bagi-bagi THR Senilai Rp 1 Miliar, Begini Cara Mendapatkannya

DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun dan audit BPK 2019 belum selesai,” kata Stafsus Sri Mulyani itu.

Prastowo menegaskan dalam hal ini, tidak ada utang DBH pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, sama sekali tidak menahan DBH untuk Pemprov DKI Jakarta. Sebab, DBH memang baru akan dialokasikan setelah tutup buku tahun dan telah diaudit BPK.

Baca Juga: Ciptakan Teknologi Super Canggih, Israel Mampu 'Sulap' Prajurit Biasa Jadi Penembak Jitu, Inggris Sampai Ngiler Melihatnya

"Uang di pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta sebenarnya," tandas Yustinus.

Prastowo menjelaskan ketentuan penyaluran DBH sudah jelas tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU ini menjelaskan bahwa DBH akan cair bila laporan keuangan pusat beres diaudit BKP.

Baca Juga: Sok-sokan Racik Obat Corona, Apoteker Ini Malah Meninggal Minum Ramuannya Sendiri, Bahan Ini Jadi Pemicu Kematiannya