Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Terus-terusan Tagih Dana Bagi Hasil Rp 5,1 Triliun ke Menteri Keuangan, Tangan Kanan Sri Mulyani: Audit BPK Belum Selesai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gridhot.ID - Anies Baswedan lagi-lagi mendapat kritikan pedas.

Kali ini hal yang dipermasalahkan utama adalah terkait Dana Bagi Hasil untuk DKI Jakarta.

Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta nampaknya masih menjadi buah bibir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Digandrungi Masyarakat Solo, Para Penjual Gudeg di Kota Bengawan Inisiasi Patung Monumen Didi Kempot di Stasiun Balapan, Pak Rudy: Tidak Usah Pakai Petisi!

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menilai nampaknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak paham soal alokasi DBH.

Polemik DBH bagi DKI Jakarta muncul ketika Anies menagih pencairan DBH sebesar Rp 5,1 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Anies bilang dana tersebut sangat dibutuhkan Pemprov untuk digunakan sebagai penanganan Covid-19.

Baca Juga: Awalnya Menggebu-gebu Kampanyekan Penemuan Vaksin Corona, Kini WHO Justru Lembek Perangi Pandemi, Tegas Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Ada Sampai Akhir 2021

Kendati begitu, Prastowo menjelaskan bahwa DBH tersebut tidak bisa begitu saja dicairkan, tapi harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Barulah nanti DBH dibayarkan pada Agustus atau September 2020.

"Ketika audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sebagai dasar DBH, maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke daerah," kata Yustinus dalam akun media sosialnya, Sabtu (9/5).

Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 2,6 triliun dari total DBH sudah disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta per tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga: Takut Sepi Job, Pesohor Ini Putuskan Lepas Hijab, Akui Akan Kembali Berhijrah Apabila Sudah Punya Rumah

Adapun yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah audit BPK selesai lewat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Adapun, total DBH tersebut merupakan relaksasi yang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/OMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020.

Beleid ini mengatur pembayaran DBH untuk DKI Jakarta sebesar 50% dari total lebih awal cair sebelum audit BPK. “Ini yang sekarang terjadi.

Baca Juga: Sedang Bahagia Karena Follower Instagram Naik, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bagi-bagi THR Senilai Rp 1 Miliar, Begini Cara Mendapatkannya

DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun dan audit BPK 2019 belum selesai,” kata Stafsus Sri Mulyani itu.

Prastowo menegaskan dalam hal ini, tidak ada utang DBH pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, sama sekali tidak menahan DBH untuk Pemprov DKI Jakarta. Sebab, DBH memang baru akan dialokasikan setelah tutup buku tahun dan telah diaudit BPK.

Baca Juga: Ciptakan Teknologi Super Canggih, Israel Mampu 'Sulap' Prajurit Biasa Jadi Penembak Jitu, Inggris Sampai Ngiler Melihatnya

"Uang di pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta sebenarnya," tandas Yustinus.

Prastowo menjelaskan ketentuan penyaluran DBH sudah jelas tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU ini menjelaskan bahwa DBH akan cair bila laporan keuangan pusat beres diaudit BKP.

Baca Juga: Sok-sokan Racik Obat Corona, Apoteker Ini Malah Meninggal Minum Ramuannya Sendiri, Bahan Ini Jadi Pemicu Kematiannya

Misalnya, realisasi penerimaan tahun 2018 baru diketahui setelah audit BPK rampung pertengahan 2019.

Jika ada kekurangan bayar 2018 maka akan dibayarkan di 2019 dan seterusnya.

“Ini yang sekarang terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 belum selesai,” ujar Prastowo.

Baca Juga: Bongkar Alasannya Pakai Narkoba, Roy Kiyoshi Akui Stres Kebanyakan di Rumah Gara-gara Wabah Corona, Tak Bisa Kerja Urus Program TV Buat Pikirannya Terganggu

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Anies tagih dana bagi hasil DKI ke Sri Mulyani, Staf Khusus: Audit BPK belum selesai.

(*)