Find Us On Social Media :

Iurannya Baru Saja Resmi Dinaikkan, BPJS Kesehatan Terlapor Tumpuk Utang ke Rumah Sakit Hingga Rp 4,4 Triliun, Staf Ahli Kementerian Akui Memang Perlu Ada Perbaikan

Kartu BPJS Kesehatan

Kunta mengatakan, putusan MA tersebut akan berdampak pada kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di 2020 yang diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun. Lalu, di 2021, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar.

Untuk merespon putusan MA tersebut, pemerintah pun sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Baca Juga: Nggak Tahu Diri, Ngeluh Gajinya Dipotong Separuh Gara-gara Corona, Pria Ini Viral Minta Bantuan Sosial Pemerintah Padahal Masih Dapet Rp 10 Juta Perbulan, Kebanyakan Cicilan Ngaku Susah Beli Susu Anak

Perpres tersebut kembali mengubah jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri, dimana iuran yang baru efektif berlaku sejak Juli 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun optimistis pihaknya bisa menyelesaikan utang jatuh tempo dan dengan adanya Perpres 64/2020 ini, pihaknya bisa mengatasi defisit yang ada.

"Proyeksinya, kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kami hampir tidak defisit, hampir kurang lebih bisa diseimbangkan cash in dengan cash out-nya," pungkas Fachmi.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Menumpuk, utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan ke rumah sakit capai Rp 4,4 triliun.

(*)