Find Us On Social Media :

Buah Simalakama Undang-undang Corona, Disetujui DPR Tapi Digugat ke MK, Begini Respon Istana

Muncul gugatan terhadap Perppu Corona yang baru disetujui DPR, begini tanggapan istana

Ketentuan hukum ini merupakan pondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa untuk menghadapi dampak dari Covid-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.

“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat.

Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK"