Find Us On Social Media :

Niat Cari Untung Malah Buntung, Wanita Ini Sengaja Potong Jari Tangan Agar Dapat Asuransi, Ujung-ujungnya Terancam 7 Tahun Bui

Potong jari untuk dapat asuransi

GridHot.ID - Aksi nekat dilakukan oleh seorang wanita penjual cabai di Deli Serdang, EBS (54).

Betapa tidak, EBS nekat memotong empat jarinya hingga putus lalu membuangnya ke parit setelah dibungkus plastik.

EBS melakukan hal tersebut demi mendapatkan asuransi.

Namun, bukannya mendapat uang pengganti, EBS justru terancam dipenjara setelah kedoknya dibongkar polisi.

Baca Juga: Muridnya Ngaku Telat Menstruasi, Bu Guru Kalap Saat Tau Kelakuan Bejat Suami Sendiri, Terungkap Usai Baca Pesan WhatsApp

Mengaku dibacok orang

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, awalnya EBS melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan.

EBS mengatakan, dirinya dibegal di Jalan AR Hakim, Simpang Jalan Wahidin, Medan.

Perihal jarinya yang putus, EBS mengaku pembegal telah membacoknya dengan sadis.

Selain itu, EBS juga mengatakan, pembegal merampas tas, uang Rp 4 juta serta ponsel.

Baca Juga: Sudah Nyicil Puasa Khifarat untuk 5 Nyawa, Ryan si Jagal dari Jombang Tinggal Menghitung Hari Jalani Eksekusi Mati, Lakukan Pertobatan dengan Puasa Selama Dua Bulan Berturut-turut untuk Setiap Korban yang Dihabisi

Polisi curiga

Seusai mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan.

Namun, polisi kemudian curiga lantaran keterangan EBS tak sesuai dengan kenyataan.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan, karena semua tindakan investigasi itu, dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu EBS tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap dia.

Meski berbagai alat bukti seperti perangkat IT dan CCTV dikumpulkan, tak ada yang menunjukkan ibu tersebut dibegal.

Saat diinvestigasi lebih lanjut, diketahui peristiwa karangan itu hanya sandiwara EBS untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Diprank 2 Orang Pengendara Motor, Wanita Ini Terima Kotak Sepatu Berisi Mayat Bayi Laki-Laki, Begini Kronologinya

Motif karena utang

Martuani menjelaskan, aksi nekat memotong empat jari hingga putus itu dilatarbelakangi utang.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," tutur dia.

Polisi menuturkan, aksi itu hanya sandiwara.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa EBS resmi menjadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Baret Merah Berbintang Lima Ada di Kepala, Begini Penampakan Habib Bahar Saat Melenggang Bebas dari Penjara, Pengacara: Diiringi Tangis Para Napi

Diancam penjara 7 tahun

Aksi nekat EBS ini, lanjut Martuani, dilakukan secara sadar.

Pelaku bahkan membuang jarinya yang putus kemudian membuangnya.

"Lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," terang dia.

Martuani menuturkan, EBS dijerat dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. (Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Potong 4 Jari dan Buang ke Parit, Berharap Dapat Asuransi Malah Terancam 7 Tahun Penjara"

(*)