Find Us On Social Media :

Siap-siap Hirup Udara Segar, Pemerintah Makassar Buka Mall & Sekolah Hingga Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi

Ilustrasi PSBB

Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.

Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.

Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).

Baca Juga: Pantas Tiongkok Ngotot Klaim Sana-sini Sampai Buat Dirinya Rela Dimusuhi, Ternyata Laut China Selatan Simpan Harta Karun Luar Biasa yang Terpendam di Dalamnya, Wajar Amerika Serikat Sampai Ikut Campur

"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Mantan Kekasihnya Gagal Move On, Natasha Wilona Ogah Disebut Jadi Penghalang Cinta Verrel Bramasta dan Feby Rastanty, Sang Aktris: Jangan Bawa Nama Gue!

Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.

"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, penyebaran virus corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.