Find Us On Social Media :

Siap-siap Hirup Udara Segar, Pemerintah Makassar Buka Mall & Sekolah Hingga Perbolehkan Resepsi Pernikahan, Berikut Protokol yang Harus Dipatuhi

Ilustrasi PSBB

Gridhot.ID - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga.

Namun, PSBB akan digantikan dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Baca Juga: Lantang di Depan Media, Refly Harun Kritik Habis Kenaikan Iuran BPJS: Negara Hadir untuk Menghabiskan Uang Rakyat

Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus Covid-19 selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Karma Instan, Papa Laurens Disebut Bakal Alami Nasib Memilukan Gara-gara Omongannya Tentang Syahrini, Paranormal Ini Sampai Kasihan Melihat Masa Depannya

Sekolah akan Dibuka

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Baca Juga: Berkedok Minta Bansos ke Pemerintah, Ibu-ibu Ini Kepergok Wali Kota Bogor Malah Belanja Baju Lebaran, Bima Arya: Kalau Bantuan Buat Belanja, Saya Cabut!

Toko dan Mall Boleh Buka

Masih dikutip dari laman yang sama, mall dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.

“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.

Baca Juga: Pintu Kebebasan Sudah di Depan Mata, Anies Baswedan Siap Hentikan PSBB Pada 4 Juni 2020, Fase New Normal Jadi Tantangan Baru

“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."

"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.

Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.

Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.

Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).

Baca Juga: Pantas Tiongkok Ngotot Klaim Sana-sini Sampai Buat Dirinya Rela Dimusuhi, Ternyata Laut China Selatan Simpan Harta Karun Luar Biasa yang Terpendam di Dalamnya, Wajar Amerika Serikat Sampai Ikut Campur

"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Baca Juga: Mantan Kekasihnya Gagal Move On, Natasha Wilona Ogah Disebut Jadi Penghalang Cinta Verrel Bramasta dan Feby Rastanty, Sang Aktris: Jangan Bawa Nama Gue!

Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.

"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, penyebaran virus corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.

Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya

2. Aktivis di tempat bekerja

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Baca Juga: Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Tergeser Jauh, Baim Wong Kini Jadi YouTuber Terkaya, Karyawan Ungkap Sifat Asli Suami Paula di Balik Layar: Pressure Tinggi!

4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5. Kegiatan sosial dan budaya

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi

7. Pasar dan pedagang kaki lima (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya"