Gridhot.ID - Pemerintah menerapan aturan tegas untuk menekan arus balik yang bakal terjadi setelah wabah corona mereda.
Untuk masuk Jakarta, masyarakat di luar Jabodetabek wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bila tidak, pendatang akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini dilakukan agar kurva penyebaran virus corona di Ibu Kota bisa melandai dengan membatasi pendatang pasca-Lebaran.
Aturan SIKM sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan bersama Kepolisian. Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.
Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.
Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.
Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengunjungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.
"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di laur itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn," kata Anies.
Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.
Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.
Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Palsukan SIKM, pengguna kendaraan bakal kena denda Rp 12 miliar.
(*)