"Mereka akan diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djusuf, ucap Roem, polisi yang bertugas di tengah pandemi korona tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara kekerasan yang dapat menakuti masyarakat.
"Itu menyalahi SOP kami. Sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda, kami harus mengedepankan sikap yang humanis. Jadi, tak boleh ada anggota pakai cara yang dapat menyakiti masyarakat," katanya.
Aksi delapan polisi itu viral di media sosial seperti Twitter dan Facebook.
Satu antaranya di grup Facebook Galeri Maluku dengan memberikan keterangan video "Bagi yang tidak menggunakan masker siap-siap panta babostok".
Dalam video itu, tampak sejumlah polisi membawa rotan sepanjang 1 meter dan memukuli bokong warga dan para pedagang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sebagian polisi lain terlihat membawa senjata laras panjang saat melakukan penertiban.
Seorang pedagang di pasar itu, Ical, mengkonfirmasi adanya pemukulan memakai rotan oleh sejumlah polisi.