Find Us On Social Media :

Terlanjur Bahagia, PNS dan Pensiunan Kini Gigit Jari, Menkeu Sri Mulyani Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya, Harap Sabar Menunggu

PNS

Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.

"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Gara-gara Via Vallen Unggah Soal Adiknya Positif Corona, Tetangga Sampai Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji, Sang Biduan: Sekarang Itu Udah Susah, Jangan Bikin Orang Tambah Susah

Rincian Gaji ke-13 PNS

Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat Gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Terawangan Mbah Mijan Soal Betrand Peto Dianggap Kelewat Batas, Sarwendah Sempat Ingin Labrak Sang Paranormal, Ruben Onsu: Orang yang Diem Aja Bisa Marah, Lu Keterlaluan!

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.