Find Us On Social Media :

Terlanjur Bahagia, PNS dan Pensiunan Kini Gigit Jari, Menkeu Sri Mulyani Batal Cairkan Gaji ke-13 di Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya, Harap Sabar Menunggu

PNS

Baca Juga: Cairan Cuma Setitik Harganya Setara Motor Gede Satu Unit, Pantas Krisdayanti Tetap Awet Muda Padahal Usianya Sudah Kepala 4, Sang Diva Rupanya Suntik DNA Ikan Salmon ke Tubuhnya Agar Tetap Cantik

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Cairan Cuma Setitik Harganya Setara Motor Gede Satu Unit, Pantas Krisdayanti Tetap Awet Muda Padahal Usianya Sudah Kepala 4, Sang Diva Rupanya Suntik DNA Ikan Salmon ke Tubuhnya Agar Tetap Cantik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900