Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur akan memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktian silakan. Kalau kami sesuai dengan etika persidangan saja."
"Kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," jelasnya.
Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur telah digugat secara perdata oleh lima orang investor, yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur pun meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu merupakan investor perusahaan milik ustaz.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.