Find Us On Social Media :

Tiba-tiba Seret Ustaz Yusuf Mansyur ke Meja Hijau, Sosok Ini Minta Ganti Rugi Uang Rp 5 Miliar, Apa yang Terjadi?

Ustaz Yusuf Mansur

GridHot.ID -  Ustaz Yusuf Mansur datang dengan kabar mengejutkan.

Mengutip dari Tribunnews.com, Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya.

Tak main-main, tuntutan yang diajukan pun begitu fantastis nominalnya, yakni sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Dianggap Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansyur Dituntut Ganti Rugi Uang Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugian Sebenarnya Nggak Sampek Rp 100 Juta

Agar tak simpang siur, Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur pun menjelaskan bahwa kerugiannya sebenarnya tidak sebesar itu.

"Soal 5 miliar, saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar, Kamis (4/6/2020).

"Kalau kerugian mereka itu lima orang enggak sampe 100 juta, yang Rp 5 miliar itu kerugian imaterial," imbuhnya.

Baca Juga: Dipajang Ustaz Yusuf Mansur, Potret Mendiang Ashraf Sinclair Bikin Sang Pendakwah Bermunajat: Ya Allah, Izinkan Kami Para Suami...

Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur akan memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.

"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktian silakan. Kalau kami sesuai dengan etika persidangan saja."

"Kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," jelasnya.

Baca Juga: Terduduk di Kursi Kayu Seorang Diri, Jokowi Tampak Sangat Terpukul Atas Kepergian Sang Ibunda, Ustaz Yusuf Mansur: Di Pundaknya Masih Mikirin Bangsa dan Negara

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur telah digugat secara perdata oleh lima orang investor, yakni Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur pun meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu merupakan investor perusahaan milik ustaz.

Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.

Baca Juga: Cuma 4 Hari, Yusuf Mansur Nyerah Saat Tahu Tirakat Mendiang Sudjiatmi Notomiharjo untuk Kesuksesan Anaknya, Sang Ustaz: Sampe Pak Jokowi Jadi Presiden Nggak Berenti!

Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik agar perkara tersebut bisa selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.

Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta"

(*)