Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, ia disebut mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.
Beberapa tahun di penjara, Lidya ternyata mendapat keberkahan.
Pemain Sinetron Untung Ada Jinny ini rupanya telah memutuskan menjadi mualaf.
Keputusan itu Lidya pilih setelah dirinya merasa diyakinkan lewat sebuah mimpi.
Wanita yang kini telah berusia 33 tahun ini mengaku telah tiga kali memimpikan Kabah.