Find Us On Social Media :

Ngaku Jadi Ketua RT, Pria Ini Perkosa Seorang Gadis di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon, Baru Diciduk Polisi Setelah Setahun Melarikan Diri

Foto ilustrasi

Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.

Sesampainya di lokasi kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.

TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Pernah Melalang Buana ke Indonesia, Inilah Sosok Pedofil Australia yang Tak Kalah Bejat dengan Reynard Sinaga, Perkosa Ribuan Anak dan Koleksi Video Pelecehan Seksualnya

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya.

Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun,

Akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pergoki Pasangan Mesum Dekat Sekolah, Ketua RT Gadungan Perkosa Gadis Depan Pacarnya yang Diikat"

(*)