Find Us On Social Media :

Siap Cari Rejeki Lagi, Larangan Mudik Kini Resmi Berakhir, Tim Gugus Minta Syarat Ini Dipenuhi Buat Para Warga yang Ingin Keluar Kota Lagi

Tanpa SIKM pemudik ada yang lolos masuk Jakarta

Gridhot.ID - Indonesia memang kini sudah mulai melonggarkan beberapa aktivitas setelah sekian lama adanya pembatasan.

Salah satu larangan yang kini mendapat pelonggaran adalah larangan mudik.

Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah resmi telah berakhir sejak 7 Juni 2020.

Artinya, bagi yang ingin bepergian ke luar kota, bisa lebih bebas bepergian.

Baca Juga: Ruben Onsu Gigit Jari, Sosok Ini Jadi Pemilik Sah Merek 'Bensu', Gugatan 6 Merek Dagang Milik Suami Sarwendah Ikut Dibatalkan MA

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.

Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Baca Juga: Batang Hidung Menkes Terawan Tak Nampak di Hadapan Publik Sejak Awal PSBB, Najwa Shihab Tanya Langsung ke Ketua Gugus Tugas Covid-19, Wiku Adisasminto Jawab Begini

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.