Find Us On Social Media :

Siap Cari Rejeki Lagi, Larangan Mudik Kini Resmi Berakhir, Tim Gugus Minta Syarat Ini Dipenuhi Buat Para Warga yang Ingin Keluar Kota Lagi

Tanpa SIKM pemudik ada yang lolos masuk Jakarta

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

Kabar baiknya banyak promo rapid test gratis, di bawah ini salah satunya:

Baca Juga: Buah Hatinya Cuma Bisa Menangia Pasrah, Wanita Ini Tega Pukuli hingga Tendang Kepala Anaknya yang Masih Bocah, Netizen: Ibu Macam Apa Ini

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

Baca Juga: Buah Hatinya Cuma Bisa Menangia Pasrah, Wanita Ini Tega Pukuli hingga Tendang Kepala Anaknya yang Masih Bocah, Netizen: Ibu Macam Apa Ini

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

Baca Juga: Bikin Ngilu, Pemotor di Solo Ini Tewas Usai Lehernya Teriris Benang Layangan Melintang di Tengah Jalan, Berikut Kronologinya

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19."

Artikel ini telah tayang di Gridhits dengan judul Kabar Gembira Bagi yang Ingin Pulang Kampung! Larangan Mudik Berakhir dan Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota.

(*)