Find Us On Social Media :

Digugat Balik PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi Uang Rp 100 Miliar, Begini Putusan Hakim

Kasus sengketa Ruben Onsi

Tapi hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Alasan hakim tidak mengambulkan permintaan ganti rugi Rp 100 milliar itu lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.

Makanya majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Baca Juga: Adiknya Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Kakak Kandung Betrand Peto Begini Sekarang Nasibnya, Ketiban Mujur Usai Paras Cantiknya Jadi Sorotan

Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik

Sementara itu, dalam perkarat tersebut, hakim juga menyatakan bahwa penggugat (Ruben Onsu) adalah pemohon yang tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan mereknya.

Apa saja alasan majelis hakim sampai menyatakan penggugat (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik?

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, hakim terlihat mempertimbangkannya dari jawaban tergugat konvensi (penggugat) rekonvensi yang memberikan fakta bahwa merek I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah lebih dulu didaftarkan ketimbang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu.

Baca Juga: Lama Bungkam, Aditya Gumay Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Musuhan, Sosok Orang Ketiga Diduga Mengompori Keduanya, Siapa?