Find Us On Social Media :

Digugat Balik PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi Uang Rp 100 Miliar, Begini Putusan Hakim

Kasus sengketa Ruben Onsi

GridHot.ID - Ruben Onsu mendadak viral di media sosial.

Hal tersebut lantaran kasus sengketa merek dagangnya, Geprek Bensu, dengan merek dagang I AM GEPREK BENSU milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam kasus tersebut, Ruben Onsu merupakan penggugat, sedangkan PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO merupakan pihak tergugat.

Ruben Onsu mempermasalahkan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.

Baca Juga: Ruben Onsu Gigit Jari, Sosok Ini Jadi Pemilik Sah Merek 'Bensu', Gugatan 6 Merek Dagang Milik Suami Sarwendah Ikut Dibatalkan MA

Sebab, merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR sama-sama didaftarkan oleh Ruben Onsu maupun PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Setelah beberapa waktu, hakim menyatakan bahwa Ruben Onsu kalah dalam perkara.

Walau begitu, hakim tidak mengabulkan permintaan PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO dalam gugatan baliknya.

Diketahui, PT Ayam Geprek Benny Sujono dalam gugatan baliknya sebenarnya meminta Ruben Onsu membayar Rp 100 milliar.

Baca Juga: Badannya Punya Bau Tak Sedap, Betrand Peto Malu Saat Disinggung Ayahnya, Ruben Onsu: Sarwendah Aja Mental

Tapi hakim tidak mengabulkan gugatan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Alasan hakim tidak mengambulkan permintaan ganti rugi Rp 100 milliar itu lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dapat membuktikan kerugian Rp 100 milliar itu secara nyata.

Makanya majelis hakim berpendapat permintaan ganti rugi tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Baca Juga: Adiknya Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Kakak Kandung Betrand Peto Begini Sekarang Nasibnya, Ketiban Mujur Usai Paras Cantiknya Jadi Sorotan

Ruben Onsu Beritikad Tidak Baik

Sementara itu, dalam perkarat tersebut, hakim juga menyatakan bahwa penggugat (Ruben Onsu) adalah pemohon yang tidak memiliki itikad baik dalam mendaftarkan mereknya.

Apa saja alasan majelis hakim sampai menyatakan penggugat (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik?

Hal tersebut tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, hakim terlihat mempertimbangkannya dari jawaban tergugat konvensi (penggugat) rekonvensi yang memberikan fakta bahwa merek I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah lebih dulu didaftarkan ketimbang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu.

Baca Juga: Lama Bungkam, Aditya Gumay Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Musuhan, Sosok Orang Ketiga Diduga Mengompori Keduanya, Siapa?

Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono sudah didaftarkan sejak 3 Mei 2017.

Sedangkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik Ruben Onsu baru didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 2017.

Inilah yang menunjukkan hal tersebut yang ditampilkan dalam pertimbangan hakim di dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dari situ, majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa terdapat persamaan antara keduanya, bahkan ditulis bahwa kesamaan tersebut identik.

Baca Juga: Terus-terusan Disuruh Sarwendah Melakukan Pekerjaan Rumah, Betrand Peto Akui Hidupnya Tersiksa, Anak Asuh Ruben Onsu: Gini Banget Hidup

Berikutnya, pada halaman 78 putusan tersebut, dituliskan demikia:

Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016:

"Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patutdiduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen“;

Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum ditiru sedemikianrupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut;

Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut".

Baca Juga: Putra Angkatnya Ambil Uang Rp 500 Ribu dari Dompet Sang Suami, Sarwendah Justru Bilang Begini Pada Betrand Peto, Istri Ruben Onsu: Senang Berbisnis dengan Anda!

Ya, atas dasar itulah , hakim menilai penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik dalam proses pendaftaran mereknya.

Lalu dalam surat keputusan tersebut juga majelis hakim menguraikan bahwa Ruben Onsu pernah mendapatkan sejumlah uang dengan total ratusan juta rupiah sebagai pembayarannya menjadi Duta bagi I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal tersebut dibuktikan dengan deretan bukti transfer ke Ruben Onsu.

Bahwa sejak dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/ T-I.K telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi(ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I AM GEPREK BENSU" milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K sehingga Tergugat Rekonvensi/PK seharusnya sudah mengetahui bahwa posisinya adalahsemata-mata sebagai Duta Promosi (ambassador) untuk kepentingan Usaha dagang milik dari Penggugat Rekonvensi/T-I.K, jadi bukan sebagai pemilik dari Merek Penggugat Rekonvensi/T-I.K tersebut;

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (RUBEN ONSU) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga MajelisHakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sengketa Ayam Geprek, Ruben Onsu Digugat Balik dan Diminta Ganti Rugi 100 Miliar, Ini Putusan Hakim"

(*)