Find Us On Social Media :

Digugat Balik PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi Uang Rp 100 Miliar, Begini Putusan Hakim

Kasus sengketa Ruben Onsi

Ya, atas dasar itulah , hakim menilai penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi (Ruben Onsu) tidak memiliki itikad baik dalam proses pendaftaran mereknya.

Lalu dalam surat keputusan tersebut juga majelis hakim menguraikan bahwa Ruben Onsu pernah mendapatkan sejumlah uang dengan total ratusan juta rupiah sebagai pembayarannya menjadi Duta bagi I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal tersebut dibuktikan dengan deretan bukti transfer ke Ruben Onsu.

Bahwa sejak dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/ T-I.K telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi(ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I AM GEPREK BENSU" milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K sehingga Tergugat Rekonvensi/PK seharusnya sudah mengetahui bahwa posisinya adalahsemata-mata sebagai Duta Promosi (ambassador) untuk kepentingan Usaha dagang milik dari Penggugat Rekonvensi/T-I.K, jadi bukan sebagai pemilik dari Merek Penggugat Rekonvensi/T-I.K tersebut;

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (RUBEN ONSU) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga MajelisHakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sengketa Ayam Geprek, Ruben Onsu Digugat Balik dan Diminta Ganti Rugi 100 Miliar, Ini Putusan Hakim"

(*)