Pancasila Dimaknai Satu Tarikan Napas, Menkopolhukan Tolak Mentah-mentah Usulan Ini, Mahfud MD: Saya Akan Mempertahankan

Minggu, 14 Juni 2020 | 10:25
Twitter/@mohmahfudmd

Menkopolhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belakangan tengah menjadi bahasan politik.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Benci Sampai ke Ubun-ubun, Amerika Serikat Buat Manuver Gila untuk Gulung China, Loloskan RUU yang Bisa Buat Perusahaan Tiongkok Ditendang dari Bursa Saham

Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

Akan tetapi, melansir Kompas.com, politikus PPP, Achmad Baidowi yang akrab disapa Awi itu menyebutkan, DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga: Disebut Banyak Masalah, Politisi Ini Setuju Penundaan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: Nah Ini Baru Langkah yang Tepat

RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.

Awi menjelaskan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.

"(Usul) PDI-P lalu dijadikan usul inisiatif Baleg," tuturnya.

Ia mengatakan, Baleg DPR telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP.

Baca Juga: Ironis, Dulu Jadi Pendiri Partai Bersatu hingga Membawanya Menang Pemilu 2018, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Bersama Empat Politisi Lainnya Justru Didepak dari Partai

Salah satunya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.

Menurut Awi, usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR.

Namun, dalam draf RUU HIP yang telah disusun dan beredar, TAP MPRS tentang larangan komunisme itu belum dicantumkan sebagai salah satu konsideran.

Baca Juga: Ayahnya Gugur Karena PKI, Putri Jenderal Achmad Yani Selalu Teringat Peristiwa Kelam Saat Memasuki Bulan September, Sampai Harus Sembunyi 20 Tahun di Desa Terpencil

Awi pun mengatakan, Fraksi PPP akan mendorong agar TAP MPRS itu dimasukkan dalam rumusan RUU HIP.

"Sudah diusulkan sejak awal, tapi kami kalah suara. Nanti ketika pembahasan dengan pemerintah kita gas lagi," tuturnya.

Dilansir Gridhot dari Antara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

"Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," kata Mahfud saat Webinar di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga: Selama Ini Dianggap Pentolan, DN Aidit Nyatanya Bukan Apa-apa, Dua Sosok Inilah Dedengkot Asli PKI yang Terima Mandat Langsung dari Stalin

Mahfud mengatakan, kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah "satu tarikan nafas".

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud.

Baca Juga: Temuan Coretan Palu Arit di Purbalingga, Warga Desa Tak Terima di Cap Antek PKI, Tuding Petugas DPU Jadi Dalang Dibaliknya

Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.

"Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila," tegasnya.

Mahfud menuturkan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

Baca Juga: Kumpulkan KSAD dan Kepala BIN dalam Satu Ruangan, Mahfud MD Bicarakan Hal Penting Ini, Menkopolhukam: Saya Akan Berkunjung ke Daerah yang Berbatasan dengan Negara Lain

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Mahfud memastikan pemerintah juga akan memasukkan Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP.

Baca Juga: Pak Dosen Kira Mahasiswinya dari Keluarga Tak Punya, Saking Ibanya, Tiap Ketemu Diberi Susu, Saat Diundang Makan Malam Baru Tahu Kalau Anak Mahfud MD

"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966'," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Antara