"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.
Dari pengembangan kasus, para pelaku mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter setiap kali beraksi. Kabel kemudian dilebur dan dijual sebagai barang logam.
Barang bukti yang disita seperti kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Kabel Kena Prank Polisi, Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun, lalu Diborgol".