Find Us On Social Media :

Nyalakan Tanda Bahaya, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan PNS Malas, Sang Menteri PAN-RB: Perlu Strategi untuk Kurangi yang Tak Produktif

Ilustrasi PNS

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Cium Pergeseran Wilayah Konflik China VS Amerika, TNI AL Kirim 4 KRI ke Laut Natuna, Pangkoarmada I: Berpotensi ke Perairan Indonesia

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6.

Baca Juga: Rajin Rombak Petinggi BUMN Sampai Langsung Pecat yang Kinerjanya Buruk, Erick Tohir Tak Peduli Bakal Kena Ancaman dari Manapun, Mantan Bos Inter Milan: Loyalitas Saya Jelas ke Presiden!

Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tak produktif, bisakah ASN di-PHK? Ini jawabannya..."