Find Us On Social Media :

Nyalakan Tanda Bahaya, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan PNS Malas, Sang Menteri PAN-RB: Perlu Strategi untuk Kurangi yang Tak Produktif

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Di tengah pandemi corona ini, banyak pekerja yang harus dirumahkan karena protokol kesehatan.

Bekerja dari rumah menjadi solusi bagi karyawan hingga PNS untuk tetap bekerja.

Ternyata selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, rupanya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif.

Baca Juga: Banyak PNS yang Pasif Selama Masa Work From Home Gara-gara Corona, Tjahjo Kumolo Sedang Pikirkan Strategi Pengurangan ASN yang Tak Produktif Kerja, Begini Aturan PHK Pegawai Negeri Sipil

Terkait hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).

Pertanyaannya, bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.

Baca Juga: Bikin Tanda Tanya, Baru 3 Bulan Usai Resepsi Rahma Azhari Pamer Perut Buncit dengan Berbikini, Sang Kakak Langsung Pasang Badan

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.

Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.

Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.

Baca Juga: Ogah Diam Saja Hanya Menunggu Perang Pecah, Indonesia Akhirnya Ikut Campur Tangan, Kirim dan Siagakan 3 Kapal Perang ke Laut China Selatan Demi Bentengi Tanah Air

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

Kini, Kementerian PAN RB mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.

Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.

Baca Juga: Ketahuan Beli Salah Satu Pulau di Sulawesi, Kepala Daerah Berani Bayar Rp 2 Miliar Sampai Polisi Turun Tangan, Ternyata Sosok Ini yang Jadi Pembelinya

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

Bisakah PNS di-PHK?

Tentu saja bisa. Ketentuan mengenai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 87. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Cium Pergeseran Wilayah Konflik China VS Amerika, TNI AL Kirim 4 KRI ke Laut Natuna, Pangkoarmada I: Berpotensi ke Perairan Indonesia

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Selain pasal tersebut, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6.

Baca Juga: Rajin Rombak Petinggi BUMN Sampai Langsung Pecat yang Kinerjanya Buruk, Erick Tohir Tak Peduli Bakal Kena Ancaman dari Manapun, Mantan Bos Inter Milan: Loyalitas Saya Jelas ke Presiden!

Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tak produktif, bisakah ASN di-PHK? Ini jawabannya..."