Namun, menurut Pratama, peraturan tersebut belum kuat. Sebab, aturan itu hanya berisi imbauan untuk penguatan sistem dan tidak menjelaskan sanksi apabila terjadi pencurian data.
Sementara hingga saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung dibahas. Hal senada juga diungkap Manajer Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) Ahmad Alkazimy.
Ahmad mengatakan, akibat belum adanya standar keamanan siber yang jelas, setiap institusi menerjemahkan sendiri standar keamanannya.
Lebih lanjut, Ahmad menyarankan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi sebagai Government Computer Security Incident Response Team (Gov-CSIRT) atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer Pemerintah bisa menciptakan standar keamanan. Misalnya saja mengeluarkan standar minimum keamanan siber bagi pemerintah.
"Seperti sistem operasi, aplikasi, sampai standard port jaringan yang digunakan," kata Ahmad.
Dilansir dari Antara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini masih menelusuri dugaan peretasan basis data pasien COVID-19, yang beredar di dunia maya baru-baru ini.
"Database COVID-19 dan hasil cleansing yang ada di data center Kominfo aman," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, melalui pesan singkat, dikutip Sabtu.