Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu terjadi penyerangan di kawasan Green Lake City, Tangerang.
Pelaku penyerangan tersebut ialah John Kei yang kemudian berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian.
Penyerangan John Kei terhadap pamannya, Nus Kei, bermula dari pembagian harta.
Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra meminta maaf atas perbuatan keonaran yang dilakukan sang ayah.
Hal itu diungkapkan Melan Refra saat menjenguk John Kei yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
“Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia yang di mana telah dianggap papah saya membuat kegaduhan," ujar Melan di damping kuasa hukum John Kei.
Baca Juga: Kuliti Tabiat Asli Istri John Kei, Ketua RT Setempat: Biasa Dia Ngobrol Sama Ibu-ibu
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.
Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.
Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman.
Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.
Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.
“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.
Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.
John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).
Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
7 anak buah John Kei masih buron
Tujuh pelaku aksi penyerangan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yang menjadi buronan polisi.
Rinciannya, 6 pelaku yang terlibat dalam penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, dan satu pelaku yang terlibat pembacokan hingga tewas di Duri Kosambi, Cengkareng.
Total tersangka dalam kasus konflik John Kei dan Nus Kei yang telah dibekuk dan diamankan mencapai 35 orang termasuk John Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 5 pelaku yang baru dibekuk yakni 3 pelaku diamankan dari kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020) hingga Kamis (25/5/2020) dinihari.
Mereka adalah WL, FGU dan VHL. Ketiganya terlibat dalam penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake.
"WL adalah pelaku yang menembakkan senjata api ke udara dan melukai seorang pengemudi ojek online," kata Yusri.
Dari tangan WL diamankan pula senjata api yang digunakan saat penyerangan yakni senjata api rakitan jenis revolver serta beberapa butir peluru.
Sementara VHL, kata Yusri, berperan sebagai sopir mobil Fortuner yang menabrak seorang petugas keamanan di Perumahan Green Lake, Tangerang, hingga terluka.
"Sedangkan FGU perannya sebenarnya melemparkan plastik berisi bensin ke rumah Nus Kei setelah mereka melakukan perusakan."
"Namun hal itu tidak berhasil, satu plastik berisi bensin sempat ia lempar namun tidak membakar," ucapnya.
Selain itu, petugas membekuk YBR pelaku yang turut serta melakukan pertemuan dan perencanaan di rumah John Kei, di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi.
"Tapi YBR ini tidak ikut serta dalam penyerangan baik di Green Lake atau di Kosambi. Namun ia ikut serta dalam permufakatan jahat," kata Yusri.
YBR dibekuk di rumahnya di Jatimakmur, Bekasi, Senin (22/6/2020).
"Dari rumahnya kami amankan sejumlah senjata tajam mulai dari tombak bergagang bambu, satu buah busur panah bergagang bambu, dua buah anak panah, tiga buah pipa besi pendek warna silver, dan satu buah pipa besi panjang warna silver," kata Yusri.
Sedangkan satu pelaku yakni SR alias Teco menyerahkan diri ke Mapolrestro Depok, Rabu (24/6/2020).
"Ini berarti dari 12 anak buah JK yang sebelumnya saya sebut buron, 5 sudah berhasil diamankankan dan tersisa 7 orang lagi."
"Dari 7 orang yang buron, 6 adalah pelaku dari klaster penyerangan di rumah NK (Nus Kei) dan satu yang terlibat pembacokan di Kosambi. Kami masih buru 7 orang ini," katanya.
Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga membekuk MSR (44) alias Melky dari rumahnya di Jalan Sentani Raya, Kelapa Dua, Tangerang, Senin (22/6/2020).
"Dari pendalaman MSR ini ternyata tak terlibat dalam aksi pembacokan yang menewaskan YDR atau aksi penyerangan ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake," katanya.
Meski begitu, polisi tetap menahan MSR namun dalam kasus berbeda karena di rumahnya ditemukan satu senjata api Baretta MOD 92FS, 1 unit magazine dan 4 butir peluru.
"Awalnya diduga MSR ini terlibat dalam pembacokan dan penyerangan ke rumah Nus Kei. Setelah didalami ternyata dia tak terlibat," kata Yusri.
Dia ditahan dan dikenakan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Satu orang menyerahkan diri
Satu anak buah John Kei menyerahkan diri ke Mapolrestro Depok, Rabu (24/6/2020), karena takut keluarganya diserang balik Nus Kei.
Dia merupakan satu dari lima anak buah John Kei yang terlibat dalam aksi penyerangan di Duri Kosamsi, Jakarta Barat, Minggu (26/6/2020),.
Kelima pelaku itu diduga melakukan pembacokan yang menewaskan YDR dan melukai AR hingga empat jari putus, di Duri Kosambi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, anak buah John Kei yang menyerahkan diri itu yakni SR (35) alias Teco.
"SR ini ikut membacok korban tewas yakni YDR di Kosambi, serta ikut pula membacok AR yang empat jarinya putus. Ia berperan bersama 5 orang lainnya di Kosambi, Cengkareng," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, SR tinggal di Pondok Gede, Bekasi.
"Dia kabur dari rumahnya di Pondok Gede, Bekasi, ke Depok karena ketakutan. Di Depok ia tinggal di rumah pamannya," kata Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, saat berada di rumah pamannya di Depok, SR takut keluarganya di Bekasi menjadi sasaran serangan balik kelompok Nus Kei.
"SR ini makin ketakutan terutama atas keselamatan keluarganya di Pondok Gede, sehingga saat berada di rumah pamannya di Depok, SR menyerahkan diri ke Polrestro Depok," ujarnya.
Penyerahan diri ke Polrestro Depok, kata Yusri, SR berharap keluarganya tidak jadi sasaran balas dendam atau serangan balik dari anak buah Nus Kei.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulPutri John Kei Akui Hubungan Ayahnya dengan Nus Kei Renggang 3 Tahun Terakhir, Minta Dimaafkan(*)