Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kirim Telegram Bertanda Tangan Asisten Operasional, Kapolri Cabut Maklumat Tentang Covid-19, Idham Azis Tarik Kembali Keputusannya Usai 3 Bulan Dikeluarkan

Desy Kurniasari - Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:25
Kapolri Jenderal Idham Azis
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau

Kapolri Jenderal Idham Azis

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kapolri Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 pada Maret lalu.

Maklumat tersebut dikeluarkan terkait mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia.

Melansir Kontan.co.id, surat maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Dan surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus corona.

Baca Juga: Bersumpah Mengawal dan Memproses Hingga ke Persidangan, Idham Azis Tak Main-main dengan Kasus John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman!

“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham Azis dalam surat maklumat tersebut yang tersebar di grup percakapan. Dalam maklumat tersebut, Kapolri melarang semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing. Apakah itu berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya.

Ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga. Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang.

Baca Juga: Incar Pejabat yang Berani Korupsi Dana Anggaran Penanganan Covid-19, Kapolri Diam-diam Bentuk Satgas Khusus, Idham Azis: Yang Main Curang, Saya Sikat!

Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Dan jangan harap untuk rasa, pawai atau karnival bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang diadakan oleh Polri.

Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance. Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tiindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.

Baca Juga: 6 Bulan Lagi Bakal Diganti, Bursa Calon Penerus Idham Azis Sudah Mulai Diamati, 8 Orang Ini Digadang-gadang Pas Jadi Kapolri

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x