Gridhot.ID - Kapolri Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 pada Maret lalu.
Maklumat tersebut dikeluarkan terkait mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.
Namun, baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Polisi tetap mengawasi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) meskipun Maklumat Kapolri tentang Penanggulangan Covid-19 sudah dicabut. Selain itu, di Jabar, PSBB sudah diakhiri.
"Untuk mendukung kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru, seluruh anggota Polri tetap mengawasi dan mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Minggu (28/6/2020).
Ia tidak memungkiri masih ada beberapa daerah yang status kedaruratannya berstatus zona merah dan biru. Di daerah tersebut, kegiatan dan aktifitas warga masih dibatasi.
Sejauh ini, kata Saptono, Polda Jabar tetap mendukung Gugus Tugas Covid 19 dalam menanggulangi penularan virus corona.
Saat ini, anggota Polri dan TNI tetap ditugaskan di sejumlah pusat perbelanjaan dan wisata di Jabar untuk mengawasi warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap ada anggota polri dan TNI untuk mengawasi dan memastikan warga menjalankan protokol kesehatan. Lagi pula belum semua jenis usaha sudah beroperasi," katanya.
Meski sifatnya mengawasi dan memastikan warga tetap menjalankan protokol kesehatan, polisi kata dia tidak mengedepankan penegakkan hukum terhadap warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Belum, sifatnya masih imbauan dan edukasi. Penegakkan hukum jadi upaya terakhir,' kata dia.
Salah satu bentuk yang dilakukan polisi dalam pengawasan warga di masa AKB, salah satunya, ruas jalan di Kota Bandung ditutup. Seperti sebagian ruas Jalan Ir H Juanda, Jalan Asia Afrika dan Dipenogoro.
"Karena di sejumlah jalan yang ditutup, selalu ramai oleh warga yang berkerumun untuk nongkrong. Meski sekarang masuk AKB, warga harus tetap waspada, bukan berarti covid 19 sudah tidak ada," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Wibowo via ponselnya.
Penutupan jalan kata dia, merupakan diskresi polisi bersama Pemkot Bandung untuk mengingatkan warga bahwa Covid 19 masih jadi ancaman. Sehingga, kebijakan itu akan tetap diberlakukan.
"Kita kan memasuki AKB, nah yang menjadi protokol kesehatan itu harus dipatuhi. Soal sampai kapan penutupan jalan itu akan menyesuaikan dengan kondisi," kata Bayu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judulMeski AKB dan Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Masih Awasi Warga Jalankan Protokol Kesehatan(*)