Gridhot.ID - Kapolri Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 pada Maret lalu.
Maklumat tersebut dikeluarkan terkait mewabahnya pandemi virus corona di Indonesia.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.
Namun, baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Polisi tetap mengawasi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) meskipun Maklumat Kapolri tentang Penanggulangan Covid-19 sudah dicabut. Selain itu, di Jabar, PSBB sudah diakhiri.
"Untuk mendukung kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru, seluruh anggota Polri tetap mengawasi dan mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Minggu (28/6/2020).
Ia tidak memungkiri masih ada beberapa daerah yang status kedaruratannya berstatus zona merah dan biru. Di daerah tersebut, kegiatan dan aktifitas warga masih dibatasi.
Sejauh ini, kata Saptono, Polda Jabar tetap mendukung Gugus Tugas Covid 19 dalam menanggulangi penularan virus corona.