Find Us On Social Media :

Diskotek Golden Crown Menang Telak di PTUN, Anies Baswedan Justru Ogah Batalkan Pencabutan Izin Usaha, Padahal Dulu Gembar-gembor Ada Kasus Narkoba

Anies Baswedan

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 silam.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.

Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Pernyataan Saat Pilkada 2017, Anies Baswedan Kini Malah Beri Izin Reklamasi, Yunarto Wijaya Sindir Sosok Ini

Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.

Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Baca Juga: Gelitik Andy F Noya, Ahok Singgung Soal Babat Pohon Sekitar Monas di Masa Anies Baswedan: Pujian Atau Nyindir Nih?