Find Us On Social Media :

Diskotek Golden Crown Menang Telak di PTUN, Anies Baswedan Justru Ogah Batalkan Pencabutan Izin Usaha, Padahal Dulu Gembar-gembor Ada Kasus Narkoba

Anies Baswedan

GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari kasus pencabutan izin usaha PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola tempat hiburan Golden Crown.

Dilansir dari TribunJakarta.com. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT MAS.

Atas dasar putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diminta membatalkan pencabutan izin usaha PT MAS yang dikeluarkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Ada yang Nawar Sampai Rp 100 Juta, Baju Batik Parang Nogo Milik Mantan Rival Anies Baswedan Ini Simpan Banyak Kenangan, Ahok Bongkar Keistimewaannya

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan PTUN dikutip TribunJakarta.com, Kamis (2/7/2020).

Dalam putusannya itu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS pada 30 Juni 2020.

Sebab, Pemprov DKI dinilai telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Diskotek Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penylenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Jilat Ludah Sendiri, Dulunya Getol Tolak Kebijakan Ahok Soal Reklamasi Saat Jabat Gubernur, Anies Baswedan Kini Justru Buka Izin 'Obark-abrik' Kawasan Ancol

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 silam.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.

Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Pernyataan Saat Pilkada 2017, Anies Baswedan Kini Malah Beri Izin Reklamasi, Yunarto Wijaya Sindir Sosok Ini

Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.

Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Baca Juga: Gelitik Andy F Noya, Ahok Singgung Soal Babat Pohon Sekitar Monas di Masa Anies Baswedan: Pujian Atau Nyindir Nih?

Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).

Rekomendasi pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Disparbudekraf ini sendiri mengacu pada razia BNN yang dilakukan pada 6 Februari 2020 lalu.

Dalam razia itu BNN mendapati 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown positif narkoba.

"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diminta Buka Lagi Golden Crown"

(*)