Find Us On Social Media :

Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia

Ilustrasi PNS

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Sadar Obrolannya Direkam Diam-diam, Ruben Onsu Kebablasen Curhat Masalah Keluarga Kepada Sosok Ini, Netizen: Gila Sih...

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Sebut Megawati Pelaku Makar, Sosok Ini Dipolisikan DPC PDIP Tangerang Selatan, Suhari Wicaksono: Biar Jadi Efek Jera

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut: