Find Us On Social Media :

Suami dan Anak Bidan Ketahuan Beri Alasan Berbeda Hingga Pasien Terpaksa Melahirkan di Emperan, DPRD Tuntut Izin Praktek Dicabut Karena Tak Profesional, Dinkes Justru Beri Tanggapan Begini

Aljannah (25) melahirkan di depan rumah bidan Sri Fuji Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, (4/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Gridhot.ID - Beberapa waktu yang lalu, heboh peristiwa seorang wanita di Kabupaten Sampang, Madura, terpaksa melahirkan di depan rumah seorang bidan.

Mengutip Tribun Madura, ketika wanita bernama Aljanah (25) dan suaminya, Zainuri (28) sampai di rumah seorang bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, sang bidan tak langsung melayani.

Justru suami bidan yang keluar rumah mengatakan istrinya sakit.

Baca Juga: Ajaib, Langit Pondok Gontor Dihiasi Awan Menyerupai Lafaz Allah, Tiba-tiba Satu Santri Dinyatakan Sembuh Setelah Terinfeksi Corona, Begini Kronologinya

Sementara tak lama kemudian anak bidan tersebut keluar dengan pernyataan berbeda, bahwa ibunya tidak bisa melayani karena tidak ada asisten.

Usai Aljanah melahirkan di luar rumahnya, barulah kemudian bidan tersebut memberikan pelayanan.

Rupanya, insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan di Kabupaten Sampang berbuntut panjang.

Baca Juga: 15 Tahun Tak Pulang Kampus Usai KKN, Mahasiswa IPB Ini Justru Pilih Melebur dengan Masyarakat Petani Desa dan Tinggalkan Bangku Kuliah, Lulus dan Dapat Gelar Insinyur Istimewa Tanpa Skripsi

Pada Kamis (9/7/2020), DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan Sampang untuk membahas insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan tersebut.

Dalam pertemuannya, anggota Komisi IV bidang kesehatan DPRD Sampang meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.

Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.

“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.

Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.

Baca Juga: Gubernur Banten Ancam Anak Buahnya Jika Berani Pungli di Sekolah, Ogah Dapat Laporan Kecurangan: Kalau Ada Calo PPDB Saya Bunuh

Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.

“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.

Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.

Baca Juga: BIN Jadi Pahlawan di Balik Layar, Identitas Jasad WNI Membeku di Freezer Kapal Nelayan China Berhasil Dibongkar, Diduga Korban Perbudakan dan Perdagangan Manusia

Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.

“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.

Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.

“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan"