Find Us On Social Media :

Jangan Keburu Dipakai Foya-foya, Sebagian Besar Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Saku ke Negara, Para Pelanggar Bakal Digugat, Orang dengan Kriteria Ini Wajib Kirim Balik Dana Pemerintah

Kartu Prakerja

"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.

Lembaga pelatihan dalam program Prakerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan platform digital, lalu pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Serta, mendapat persetujuan manajemen Pelaksana.

Baca Juga: KSAD Mau Ngomong Serius di Secapa AD, Undangan Andika Perkasa Justru Ditolak Mentah-mentah oleh AJI dan IJTI, Kadispenad: Zona Merah Tidak di Semua Kompleks

Perpres No. 76/2020 menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa melakukan penyesuaian kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Program Kartu Prakerja berlangsung melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja. Selain pencari kerja, penerima Kartu Prakerja adalah:

Baca Juga: Jadi Istri Pengusaha Tambang, Pedangdut Ini Tetap Sederhana, Tak Gengsi Meski Harus Makan di Warung Pinggir Jalan, Begini Potretnya

- Pekerja/buruh yang terkena PHK- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja dan buruh harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?

(*)