GridHot.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya buka suara terkait reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi yang diperkirakan seluas 155 hektar.
Perluasan seluas 155 hektar tersebut akan terbagi lagi dalam 2 kawasan.
Kawasan seluas 120 hektar akan digunakan untuk Ancol dan 35 hektar lainnya untuk Dunia Fantasi.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak kemudian menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar janji kampanye.
Menyikapi tudingan tersebut, Anies Baswedan mengatakan pemberian izin reklamasi tersebut tidak melanggar janji kampanye pada Pilgub 2017 lalu.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, (11/7/2020).
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.
Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Terbitnya izin reklamasi itu mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
Anies, saat kampanye Pilada DKI 2017, mengatakan bahwa ia menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Anies Baswedan Sebut Reklamasi Lahan Ancol Bagian dari Penyelamatan Jakarta dari Banjir
Beberapa waktu setelah terpilih, ia pun mencabut sejumlah izin reklamasi yang dikantongi sejumlah perusahaan.
Beda dengan proyek Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal reklamasi Ancol yang belakangan menuai polemik.
Karena di era Gubernur Basuki Tjahaja Punama atau Ahok, reklamasi sangat ditentang oleh sejumlah kalangan karena dinilai akan merugikan nelayan.
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan.
Dalam keterangan di video, ia berujar tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah Ancol merupakan hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.
“Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi,” ujar Anies lewat Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
“Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian, waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus-menerus. Dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol,” lanjutnya.
Pengerukan lumpur dikatakannya sudah berlangsung lama dan menghasilkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditaruh di kawasan Ancol.
Anies berujar proyek reklamasi Ancol berbeda dari proyek reklamasi yang dihentikan 17 pulau yang disebutnya tidak melindungi warga Jakarta dari bencana apapun.
“Di sana (proyek reklamasi 17 pulau) ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” lanjutnya
“Disitu menerabas ketentuan lingkungan hidup, ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan, dan berhadapan dengan kawasan Cengkareng Train dan wilayah muara sungai angke. Efeknya mengganggu aliran sungai wilayah laut lepas,” ujarnya.
Reklamasi 17 pulau dikatakannya tidak mencegah bencana banjir, tapi malah berpotensi menyebabkan bencana banjir.
Reklamasi 17 pulau tersebut diyakinkannya sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai pulau.
Adapun 4 pulau yang sudah terlanjur dibuat harus mengikuti semua ketentuan hukum dan ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Itu janji kita dan Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Itu sudah tuntas,” ujarnya
Ia melanjutkan bahwa lumpur hasil pengerukan menambah lahan bagi Ancol.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta.
Penambahan lahan tersebut salah satunya akan dibangun Museum Rasulullah dan dapat dinikmati masyarakat.
Namun sekali lagi Anies menegaskan bahwa itu bukan reklamasi yang selama ini ditentangnya maupun ditentang sejumlah kalangan.
“Memang disebut reklamasi, tapi beda sebabnya dan beda maksudnya, beda caranya, dan beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang dan bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau,” ujar Anies.
Museum sejarah nabi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan reklamasi Ancol direncanakan akan dibangun Museum Rasulullah SAW.
Dalam video terkait penjelasan soal reklamasi perluasan Ancol yang belakangan menuai polemik, Anies Bawedan mengatakan sebanyak 3 hektar tanah reklamasi Ancol yang direncanakan akan dibangun museum tersebut.
“Museum Sejarah Nab Muhammad SAW akan menjadi meseum yang dibanguan di tepi pantai yang merupakan bagian dari kawasan Ancol,” ujar Gubernur Anies dalam video yang diunggah di akun resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta itu berujar Museum Rasulullah SAW akan menjadi museum terbesar tentang sejarah Nabi di luar negara Arab Saudi.
Ia optimis museum itu akan menjadi magnet bagi wisatawan, tidak hanya wisatawan lokal tapi juga wisatawan mancanegara
“Insya Allah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan, bukan hanya wisatawan Indonesia tapi juga seluruh dunia,” ujarnya.
Untuk itu, Anies mengatakan harus disiapkan semua dokumen legal administrative agar pengurusan lahan dan pembangunan museum bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, Gubernur Anies membantah reklamasi Ancol sama seperti reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Anies menyatakan reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan, karena dikatakannya tidak mengedepankan asas keadilan dan berpotensi menyebabkan masalah lingkungan.
Reklamasi 17 pulau dikatakannya tidak mencegah bencana banjir, tapi malah berpotensi menyebabkan bencana banjir, ia juga mencabut 13 izin atas pantai pulau.
Adapun 4 pulau yang sudah terlanjur dibuat harus mengikuti semua ketentuan hukum dan ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam keterangan di video tersebut, ia berujar tanah yang digunakan untuk memperluas wilayah Ancol merupakan hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.
Pengerukan lumpur dikatakannya sudah berlangsung lama dan menghasilkan 3,4 juta meter kubik lumpur yang ditaruh di kawasan Ancol.
Lahan hasil reklamasi teluk Jakarta
“Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi,” ujar Anies
Sebelumnya juga Pemprov DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektar pada 24 Februari 2020.
Lahan yang dibentuk dan dilakukan pengembangan dijanjikannya akan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Lahan reklamasi tersebut disebutnya bukan hanya dijadikan museum Nabi, tapi juga dijadikan pantai terbuka bagi masyarakat.
“Dikeluarkannnya Kepgub tidak mengingkari janji. Justru menjadi pelengkap bahwa Pemprov mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial, serta tidak merugikan nelayan,” ujarnya.
Penyelamatan dari banjir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait reklamasi perluasan kawasan Ancol yang belakangan ini ramai dibicarakan.
Melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI, Anies mengatakan bahwa upaya perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Anies menyebut, perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.
Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km dan juga waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.
Secara alami waduk dan sungai itu mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.
"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar dia.
Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.
"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana Banjir," terangnya.
Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.
"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."
"Tapi beda sebabnya, beda maksutnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu,"jelasnya.
Proyek reklamasi Ancol
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha).
Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, izin pemanfaatan lahan dari perluasan kawasan itu belum ada sehingga dikeluarkanlah Keputusan Gubernur itu.
Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
Disebut, sejumlah fasilitas di atas lahan reklamasi itu akan dibangun.
Meliputi bird park, Masjid Apung, Symphony of the Sea, new resto, dan pedestrian bundaran timur. Lima fasilitas itu ditargetkan mulai dibangun tahun 2021.
Selain lima (5) fasilitas tadi, direncanakan juga akan dibangun Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi), dengan target pegerjaan tahun 2022.
Dufan Hotel nantinya diperuntukan bagi kegiatan meeting, incentive, convention, dan exhibition atau MICE.
Sementara terdapat juga Ancol Residence yang mulai dibangun tahun 2021 - 2024, serta Ocean Fantasy pada 2021 dan ditargetkan rampung 2023. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judulAnies Baswedan Blak-blakan Soal Reklamasi Ancol, Bantah Janji Kampanye, Beda dengan Proyek Ahok(*)