Find Us On Social Media :

Dipepet Densus 88 Saat Bersepeda, Terduga Teroris Ini Jadikan Warga sebagai Tameng, Begini Kata Kadiv Humas Polri

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Jumat (10/7/2020) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menembak terduga teroris di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Terduga teroris terpaksa ditembak karena hendak melarikan diri ketika disergap.

Ia diketahui sebagai warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

 Baca Juga: Senyap Tanpa Suara, Densus 88 Tangkap Seorang Perempuan Terduga Teroris di Semarang, Sempat Telepon Pak RT Saat Detik-detik Penyergapan Karena Satu Alasan

Dari informasi yang didapatkan TribunSolo.com, kejadian di Dukuh Ngruki, kawasan Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

Terduga teroris yang ditangkap berinisial IA (32), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Bakal Lebih Sangar dari Tim Delta Force Anak Buah Donald Trump, TNI bentuk Pasukan Mematikan Khusus Musuh Para Teroris, Tri Matra Diterjunkan Ini Markas Besarnya

"Saat itu (terduga teroris) naik sepeda, lalu di pepet polisi," kata warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya, Sabtu (11/7/2020).

Menurut keterangan warga bernama Warno, saat penangkapan terduga teroris sempat mencoba melarikan diri.

"Pelaku sempat lari ke lapak saya yang saat itu dijaga oleh anak saya."

"Dia sempat memegangi anak saya buat tameng, lalu dikejar polisi sekitar 3 orang," jelasnya.

Baca Juga: Buku Jihad dan Senjata Tajam Ditemukan, Densus 88 Ringkus Terduga Teroris Jaringan JAD di Cirebon dan Amankan Barang Bukti, Ini Kata Polisi

Karena panik, terduga teroris tersebut kemudian lari ke tanah kosong yang ada di belakang lapak es degan Warno.

"Saya waktu itu di rumah, tapi sempat mendengar bunyi tembakan," imbuhnya.

Nampak di sekitar lokasi penangkapan masih ada bercak darah.

Baca Juga: Berhasil Dihancurkan Anak Buah Donald Trump, ISIS Nyatanya Tak Pernah Takut dengan Kekuatan Besar Amerika Serikat, Israel Justru Jadi Nama Pencabut Nyawa Bagi Mereka

Camat Grogol, Bagas Windaryatno membenarkan adanya penangkapan terduga teroris tersebut.

"Iya benar (ada penangkapan terduga teroris)," katanya membenarkan.

Adapun TribunSolo.com masih mencoba mengkonformasi kronologi versi polisi dari Polres Sukoharjo tetapi belum ada jawaban.

Dilansir dari Kompas Tv, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, IA sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang. Namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Anti Mainstream, Pakistan Perangi Wabah Covid-19 Pakai Teknologi Anti-Teroris untuk Lacak Pasien Corona, Berikut Hasilnya!

"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," sambung Argo.

Sementara dari pengembangan penyidikan Densus 88, lanjut Argo, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Dukung Osama Bin Laden Secara Terang-terangan, Sosok Mbah Buyut Para Teroris Dunia Ini Jadi Pembela Palestina Hingga Titik Darah Penghabisan, Playboy Kaya Raya yang Salah Asuhan Sejak Mahasiswa

Argo menyebut bahwa selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang.

Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sedangkan W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS, dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," jelas Argo.

Baca Juga: Ada 30 Mobil dan Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap, Bahar bin Smith Dijemput Seperti Teroris, Santri: Kita Sudah Siap Mati, Kita Nggak Takut Sama Petugas yang Bawa Senjata

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan

Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)