Gridhot.ID - Anak pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menggugat hak atas warisan terhadap saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Freddy Widjaya meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah.
Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.
Kedua belasnya yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).
Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, serta Paper Excellence BV Netherlands.
Dalam petitum, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta.
Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.
Kendati demikian, Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan Freddy sudah mendapatkan bagiannya dalam warisan sesuai dengan surat wasiat Eka Tjipta yang tutup usia pada 26 Januari 2019 lalu.
Menurutnya, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan dibawah Sinar Mas Grup tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta.
Lantaran, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Eka Tjipta memang merupakan salah satu pengusaha yang masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes semasa hidupnya.
Pada tahun 2018, ia berada di posisi ketiga orang terkaya di Indonesia.
Eka Tjipta mendirikan Sinar Mas Grup hingga sebesar saat ini bukanlah dengan perjalanan yang mudah.
Ia memulai bisnisnya dari kantor kecil yang didirikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengutip beberapa pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pria kelahiran Quanzhou, China tersebut bukanlah berasal dari keluarga kaya.
Ia bermigrasi ke Indonesia pada 1932 dan jatuh bangun dalam berbinis mulai dari usia 15 tahun.
Kini selama lebih dari 80 tahun Sinar Mas Grup dirintis, gurita bisnis keluarga Eka Tjipta sudah bergerak di beragam sektor yakni mulai dari pulp dan kertas, agribisnis dan pangan, layanan keuangan, pengembang dan real estat, telekomunikasi, serta energi dan infrastruktur.
Eka Tjipta pertama kali mendirikan pabrik minyak goreng Bitung Manado Oil Ltd di Manado pada 1968. Tak lama setelah itu, ia juga membangun PT Kunci Mas di Rungkut, Surabaya.
Kedua pabrik ini menjadi cikal bakal Sinarmas Agribusiness and Food yamg memproduksi minyak goreng Filma dan Kunci Mas.
Kemudian pada 1972, Eka Tjipta mendirikan pabrik kertas bernama PT Tjiwi Kimia yang kemudian bertransformasi menjadi pabrik kertas Sinar Mas.
Pada 1982, Sinar Mas mendirikan PT Internas Artha Leasing Company yang kemudian bertransformasi menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Perusahaan ini berdiri untuk memberikan layanan jasa pembiayaan.
Di tahun yang sama, Sinar Mas mengawali pengelolaan perkebunan kelapa sawit setelah mengakuisisi kebun seluas 10.000 hektar di Sumatera Utara.
Sinar Mas juga mengakuisisi PT Indah Kiat yang memulai produksi awal pada 1984. Sepuluh tahun setelah beroperasi, produksinya mencapai 700.000 pulp per tahun dan 650.000 ton kertas per tahun.
Eka Tjipta juga melebarkan sayap ke bisnis real estate dengan membangun ITC Mangga Dua, ruko, apartemen lengkap dengan pusat perdagangan.
Sementara di Roxy ia membangun apartemen Green View, dan di Kuningan membangun Ambassador.
Sementara di Bekasi, Eka Tjipta memiliki proyek Kota Deltamas lengkap dengan kawasan industri Greenland International Industrial Center, dan Grand Wisata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas."
(*)