"Sanksinya yaitu pencopotan dari jabatan,” kata Bupati Bondowoso Salwa Arifin saat menggelar konferensi pers di pendopo, Rabu (15/7/2020).
Salwa mengatakan, pencopotan mempertimbangkan banyak hal, mulai dari aturan, pasal, serta kasus serupa yang sudah terjadi dua kali.
Bupati berharap sanksi terhadap Harry menjadi menjadi pelajaran bagi ASN untuk menjaga etika.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso, Harry Patriantono menjadi sorotan.
Sebab dia membuat video Tiktok bersama seorang perempuan di kantornya. Perempuan tersebut merupakan temannya.
Dalam video itu Harry berdiri diatas meja sedang memeragakan meniup seruling tarian ular. Sementara sang perempuan berada di bawah ikut menari.
Dalam video kedua, Hari duduk di meja sambil mengangkat kakinya. Sedangkan, perempuan berdiri di meja di belakang sambil menari mengikuti irama musik.
Harry mengaku khilaf dengan pembuatan video TikTok tersebut. Dia mengaku membuat video TikTok hanya untuk hiburan.
“Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak dalam berangkulan, cuma buat TikTok saja,” kata Harry kepada Kompas.com, saat dihubungi via telepon, Jumat (12/6/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot karena Video TikTok Tari Ular di Atas Meja, Kadis Bondowoso Turun Jadi Staf"