Gridhot.ID - Anak pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja,Freddy Widjaya menggugat hak atas warisan terhadap saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Freddy Widjaya meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah.
Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.
Kedua belasnya yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).
Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, serta Paper Excellence BV Netherlands.
Dalam petitum, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta.
Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.
Kendati demikian, Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan Freddy sudah mendapatkan bagiannya dalam warisan sesuai dengan surat wasiat Eka Tjipta yang tutup usia pada 26 Januari 2019 lalu.
Menurutnya, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan dibawah Sinar Mas Grup tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta.