Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.
Kendati demikian, Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan Freddy sudah mendapatkan bagiannya dalam warisan sesuai dengan surat wasiat Eka Tjipta yang tutup usia pada 26 Januari 2019 lalu.
Menurutnya, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan dibawah Sinar Mas Grup tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta.
Lantaran, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Eka Tjipta memang merupakan salah satu pengusaha yang masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes semasa hidupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar