Find Us On Social Media :

Kabar Baik Buat PNS, Cuti dan Perjalanan Dinas Sempat Terhambat, Kini Kemenpan Izinkan ASN Bepergian Tapi dengan Syarat Ini

Pemprov Sulsel meniadakan rekrutmen CPNS tahun 2020

Gridhot.ID - Di tengah wabah virus corona, ASN atau Aparatur Sipil Negara masih diperbolehkan melakuka perjalanan dinas.

Pemerintah juga mulai membuka sejumlah sektor untuk memulihkan kembali tatanan ekonomi.

Namun, kegiatan ASN untuk berjalan ke dinas ke luar daerah dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Belum Genap 3 Bulan Nikahi Duda Kaya, Zaskia Gotik Diterawang Bakal Telan Kekecewaan, Benarkah Pengalaman Mantan Istri Sirajuddin Kembali Terulang?

Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Lantas apa saja persyaratannya?

Syarat PNS lakukan perjalanan dinas

Baca Juga: Singgung Persekongkolan Petinggi Polisi untuk Lindungi Djoko Tjandra, IPW Dapat Jawaban Begini dari Humas Polri, Brigjen Prasetyo Utomo Dapat Ganjarannya

Beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," tulis Kemenpan RB dalam website resminya.

Keberadaan SE ini sekaligus mencabut SE sebelumnya yakni SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Lahir dari Keluarga Sendok Emas, Dita Soedarjo Ogah Disebut Jadi Calon Pacar Ariel Noah: Nggak Mungkinlah Sama Dia, I Like Someone Else!

Terkait pelaksanaan perjalanan dinas ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.

“Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang,” tulis keterangan tersebut lebih lanjut.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan maka nantinya akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Takut Bersengketa Lagi dengan Mantan Suami, Nikita Mirzani Pilih Ambil Keputusan Ini untuk Anaknya, Nyai: Niki Mau Pesan ke Dipo...

SE mengenai perjalanan dinas ini juga berisi imbauan agar ASN dapat megajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya"