Find Us On Social Media :

Kaki Tangannya Ketahuan Loloskan Surat Jalan Djoko Tjandra, Idham Aziz Tanpa Basa-basi Copot Jabatan Kabiro Bareskrim Prasetyo Utomo, Ngaku Inisiatif Sendiri Bantu Sang Buronan Korupsi

Kapolri copot jabatan Kabiro Bareskrim gara-gara terbitkan surat jalan Djoko Tjandra

Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra semakin panjang.

Diketahui hingga ini sudah banyak pihak internal yang terlibat dalam pelarian sang buronan korupsi tersebut.

Salah satunya merupakan Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Baca Juga: 2 Janda Didi Kempot Ketemuan di Hotel, Yan Vellia dan Saputri Bahas Jatah Warisan dari Suami, Ini Perbedaan Aset yang Diterima Istri Pertama dan Istri Kedua Sang Maestro Campursari

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Lewat surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, alasan pencopotan Prasetyo Utomo karena menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Baca Juga: Bikin Kantong Bolong, 64 Kepala Sekolah di Riau Berbongong-bondong Ajukan Pengunduran Diri, Tak Terima Diperas Penegak Hukum Padahal Sudah Susah Payah Mengabdi

Diteken Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri, , Prasetyo kini dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Keputusan ini diambil, setelah sebelumnya Prasetyo sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Dikuliti IPW, Inilah Sepak Terjang Brigjen Polisi Penerbit Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Jadi Sorotan Karena Berani Tutup Kegiatan Reklamasi

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo .

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebelumnya juga telah membeberkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Baca Juga: 'Kalah Teknologi Menang Nyali', Kemampuan Ilmu Hantu Kopassus Bikin Was-was Jendral Pentagon, Kebal Tusukan Benda Tajam hingga Bisa Lihat di Kegelapan

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan tersebut, Joko Soegiarto Tjandra berstatus sebagai konsultan.

Masih dalam surat yang sama, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Baca Juga: Keberadaannya Antara Ada dan Tiada, Inilah 4 Suku Gaib Indonesia yang Dipercaya Masyarakat Hidup di Dua Dunia, Mulai Dari Kanibal hingga Bisa Beri Harta Kekayaan Manusia

Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kapolri copot Kabiro Bareskrim Prasetyo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Tjandra.

(*)