Find Us On Social Media :

Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Sebut Tuntutan Awal Lecehkan Hukum Indonesia, Sang Penyidik Senior KPK Suruh Polisi Bebaskan Para Tersangka

Novel Baswedan

Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan satu tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.

Baca Juga: Angin Segar Buat Anak Jokowi, PDI Perjuangan Akhirnya Restui Gibran Rakabuming Raka Maju Pilkada Solo 2020, Sosok Ini yang Bakal Jadi Pasangannya

Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Terdakwa Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Penjara.

(*)