Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.
Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan satu tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.
Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Terdakwa Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Penjara.
(*)