Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kasus buron Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra belakangan sangat menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak? Buron satu dekade itu dengan licinnya dapat mengelabuhi aparat dan masih berkeliaran.
Mengutip Antara, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tak hanya itu, Polri mengatakan bahwa Prasetijo juga terlibat dalam memberikan surat keterangan bebas COVID-19 kepada Djoko.
Sementara dalam informasi yang dibagikan IPW, ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri untuk pasien bernama Djoko Soegiarto. Dalam surat tersebut, tertera pekerjaan Joko sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS, dengan alamat Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat bebas corona itu ditandatangani oleh seorang staf dokter.
Buntutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri tanpa jabatan.
IPW juga menyebut bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Brigjen NS selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Karopenmas Awi Setiyono mengatakan Tim Khusus Bareskrim masih memeriksa Brigjen NS terkait hal ini.
"Masih menunggu pemeriksaan selesai," katanya.
Melansir Tribunnews.com, terkait pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan di Bareskrim Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono angkat bicara.
Ia menyebut bahwa kabar buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.
"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Argo sempat menjelaskan asal usul keluarnya surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri.
Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa orang yang mendatangi Pusdokkes Polri untuk meminta surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra.
Namun orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.
"Yang datang bukan Joko Tjandra. Orang lain mengaku (sebagai) Djoko Tjandra," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya menuturkan Tim Khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri untuk menyelidiki kasus pemberian keistimewaan untuk buronan Djoko Tjandra, saat ini masih menyelidiki.
"Tim masih bekerja. Masih menunggu selesai pemeriksaan," katanya.(*)