Find Us On Social Media :

Mulus Keluar dari Indonesia dengan Ngaku Jadi Konsultan, Djoko Tjandra Ternyata Tak Datangi Pusdokkes Urus Surat Bebas Corona, Kadiv Humas Polri Sebut Ada Orang Lain, Siapa?

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kasus buron Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra belakangan sangat menyita perhatian publik.

Bagaimana tidak? Buron satu dekade itu dengan licinnya dapat mengelabuhi aparat dan masih berkeliaran.

Mengutip Antara, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

Baca Juga: Bebaskan Djoko Tjandra Kelayapan, Brigjen Prasetijo Utomo Kini Bernasib Makin Miris Setelah Jabatannya Dicopot Kapolri, Masuk Rumah Sakit dan Terancam Meringkuk Malu di Balik Jeruji Besi

Tak hanya itu, Polri mengatakan bahwa Prasetijo juga terlibat dalam memberikan surat keterangan bebas COVID-19 kepada Djoko.

Sementara dalam informasi yang dibagikan IPW, ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri untuk pasien bernama Djoko Soegiarto. Dalam surat tersebut, tertera pekerjaan Joko sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS, dengan alamat Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat bebas corona itu ditandatangani oleh seorang staf dokter.

Buntutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri tanpa jabatan.

Baca Juga: Kaki Tangannya Ketahuan Loloskan Surat Jalan Djoko Tjandra, Idham Aziz Tanpa Basa-basi Copot Jabatan Kabiro Bareskrim Prasetyo Utomo, Ngaku Inisiatif Sendiri Bantu Sang Buronan Korupsi

IPW juga menyebut bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.