3 Kali Absen Sidang PK, Djoko Tjandra Kirim Surat dari Malaysia, Sang Buronan Negara Seenak Jidat Minta Hal Ini ke Majelis Hakim

Selasa, 21 Juli 2020 | 09:42
Dokumen Kontan

Djoko Tjandra

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Senin (20/7/2020), buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali mangkir dari sidang permohonan Peninjauan Kembali.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra pun mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar ke Indonesia.

Melansir Kontan.co.id, namun melihat kondisi Djoko Tjandra yang masih sakit mengakibatkan tidak dapat ke Indonesia untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur dan Ngumpet di Balik Ketiak Perdana Menteri Malaysia, Tak Ada Pilihan Lain, Jokowi Wajib Turun Tangan Sendiri Bawa Pulang Sang Buaya Bank Bali

"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga karena sakit. Artinya beliau masih mempunyai keinginan hadir hanya saja keadaan belum mendukung," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Dia mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra, selaku pemohon principal hadir ke persidangan.

"Kami secara aktif menyampaikan kepada klien, dia wajib hadir dengan segala konsekuensi. Jadi itu jalan yang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien. Itu karena kesehatan beliau kurang baik," kata dia.

Baca Juga: Kena Tipu Daya Sang Koruptor, Pejabat Tinggi Polri Ini Disebut Pernah dengan Santainya Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi, Amankan Penjahat Kelas Kakap dari Jakarta ke Pontianak

Semula, pada Senin (20/7/2020) ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan sidang, karena menderita sakit.

Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni kemarin di klinik yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Mau-maunya Diperdaya Djoko Tjandra, 3 Jenderal Polisi Ini Langsung Dicopot Jabatan Setelah Ketahuan Bantu Sang Koruptor Kelayapan, Berikut Profil Ketiganya

Dia tidak mengetahui penyakit Djoko Tjandra. "Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam surat sakit juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetap istirahat. Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter," kata dia.

Meskipun menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, namun, dia mengklaim tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

"Suratnya kan dari Malaysia. Kalau lokasinya sendiri saya tidak tahu karena tidak pernah bertemu," tambahnya.

Baca Juga: Idham Azis Akan Segera Diganti, Mantan Petinggi Polisi Angkat Bicara, Kasus Djoko Tjandra yang Seret 3 Perwira Coreng Institusi Bhayangkara: Pergantian Kapolri Tidak Perlu Jadi Polemik

Dilansir dari Tribunnews.com, Djoko Tjandra menuliskan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat tersebut pada intinya berisi permohonan maaf Djoko Tjandra yang tidak bisa menghadiri sidang PK.

Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum, Djoko Tjandra menulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juni 2020.

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat membacakan surat tersebut.

Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.

Dok. Kompas

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Baca Juga: 2 Jenderal Dilengserkan Kapolri Idham Azis, Kini Giliran Irjen Napoleon Bonaparte Disodori Surat Mutasi, Diduga Kena Getah Soal Kasus Buron Djoko Tjandra

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.

Respons Majelis Hakim

Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang.

Dia menegaskan bahwa pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sama Dengan Menampar Muka Presiden Jokowi, 2 Petinggi Bareskrim yang Muluskan Pelarian Djoko Tjandra Langsung Dicopot Kapolri, Idham Azis Ogah Instansinya Tercemari

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

Sidang PK 29 Juni 2020

Diketahui sebelumnya, pada sidang PK perdana Senin (29/6/2020), Djoko Tjandra tidak hadir di PN Jaksel. Alasannya sakit.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," kata Humas PN Jaksel Suharno, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sidang PK 6 Juli 2020

Sidang PK kedua yang digelar pada hari Senin (6/7/2020), Djoko Tjandra kembali tidak hadir. Alasannya masih sama, sakit.

Saat itu kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, menyertakan surat keterangan sakit dari salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Mulus Keluar dari Indonesia dengan Ngaku Jadi Konsultan, Djoko Tjandra Ternyata Tak Datangi Pusdokkes Urus Surat Bebas Corona, Kadiv Humas Polri Sebut Ada Orang Lain, Siapa?

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Karena sudah kedua kalinya tidak hadir, Majelis Hakim PN Jaksel Nazar Effriandi dengan tegas meminta pemohon PK untuk hadir di agenda sidang berikutnya.

Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.

Baca Juga: Anita Kolopaking Dituding Bantu Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Bikin KTP dan Paspor, Pengacara Sang Buron: Allah Tidak Tidur dengan Kezhaliman Ini

Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.

Namun nyatanya, sidang PK yang digelar hari ini, Senin, 20 Juli 2020, Djoko Tjandra juga mangkir lagi. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, Kontan.co.id