Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kasus buron Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra belakangan sangat menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak? Buron satu dekade itu dengan licinnya dapat mengelabuhi aparat dan masih berkeliaran.
Mengutip Antara, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tak hanya itu, Polri mengatakan bahwa Prasetijo juga terlibat dalam memberikan surat keterangan bebas COVID-19 kepada Djoko.
Sementara dalam informasi yang dibagikan IPW, ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri untuk pasien bernama Djoko Soegiarto. Dalam surat tersebut, tertera pekerjaan Joko sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS, dengan alamat Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat bebas corona itu ditandatangani oleh seorang staf dokter.
Buntutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri tanpa jabatan.
IPW juga menyebut bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Brigjen NS selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.