Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Brigjen NS selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Karopenmas Awi Setiyono mengatakan Tim Khusus Bareskrim masih memeriksa Brigjen NS terkait hal ini.
"Masih menunggu pemeriksaan selesai," katanya.
Melansir Tribunnews.com, terkait pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan di Bareskrim Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono angkat bicara.
Ia menyebut bahwa kabar buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.
"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Source | : | Antara,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar