Karopenmas Awi Setiyono mengatakan Tim Khusus Bareskrim masih memeriksa Brigjen NS terkait hal ini.
"Masih menunggu pemeriksaan selesai," katanya.
Melansir Tribunnews.com, terkait pekerjaan Djoko Tjandra sebagai konsultan di Bareskrim Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono angkat bicara.
Ia menyebut bahwa kabar buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.
"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Argo sempat menjelaskan asal usul keluarnya surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri.
Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa orang yang mendatangi Pusdokkes Polri untuk meminta surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra.