Selama hasil uji pendapat dan SK pemberhentian belum keluar, Faida masih menjabat sebagai bupati.
Halim menegaskan, proses HMP masih berjalan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi keputusan itu.
DPRD meminta Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Faida.
“Yakni mendorong agar memberikan sanksi pada Bupati Jember,” terang dia.
Bupati sudah tak diinginkan
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Menurutnya, DPRD Jember hanya bisa memakzulkan bupati secara politik.
Lembaga yang bisa memecat bupati secara sah adalah Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung.