Find Us On Social Media :

Nasibnya di Ujung Tanduk, Faida Bakal Dimakzulkan dari Jabatan Bupati Jember Usai Sidang Paripurna DPRD: Kami Akan Maju ke MA

Bupati Jember Faida dimakzulkan DPRD

“Kami akan meminta fatwa pada MA terkait keputusan HMP ini,” tegas dia.

Bupati Faida tak hadir dalam sidang paripurna yang digelar secara tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19.

Faida hanya memberikan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman yang dikirimkan kepada DPRD Jember.

Baca Juga: Sebut Jokowi Bermain di Air Keruh, Rocky Gerung Terang-terangan Sindir Gibran: Otak Kosong vs Kotak Kosong

Namun, anggota DPRD Jember sepakat tak membacakan jawaban tertulis itu dalam sidang paripurna.

Dalam keterangan tertulisnya, Faida mengatakan penggunaan HMP sudah diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pasal tersebut berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Faida menyebut, surat DPRD Jember yang diterimanya tak memiliki dokumen pendukung seperti yang diatur dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Diberondong Pertanyaan 'Yang Bayar Uang Kuliahmu Siapa?', Putri Sulung Mulan Jameela: Bunda Kerja Sendiri!

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam keterangan itu.

Faida mengaku tak mengetahui secara pasti alasan DPRD mengajukan hak menyatakan pendapat.

Ia pun menilai usulan hak menyatakan pendapat tak memenuhi syarat.