Sementara, kerugian negara akibat ponsel ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.
Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.
Ia hanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.
Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.