Find Us On Social Media :

Sudah Jadi Tersangka, Putra Siregar Masih Bebas Keliaran Tak Ditahan Karena Hal Ini, Toko Ponselnya Bahkan Masih Tetap Beroperasi, Warga Ikut Bersaksi

Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka

Sementara, kerugian negara akibat ponsel ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.

Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.

Baca Juga: Bodoh Nggak Karuan, Bawa Jalan-jalan Mayat Ibunya untuk Tutupi Bisnis Ilegal, Wanita Ini Justru Terciduk Polisi Usai Lakukan Aksi Konyolnya

Ia hanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.

Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.