Find Us On Social Media :

Besaran Tunjangannya Emang Bikin Orang Terbuai, Nyatanya Kini Banyak PNS yang Was-was akan Nasib Pekerjaannya, Aturan Berikut Bisa Buat Anggota Mudah Dipecat

Ilustrasi PNS

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Baca Juga: Mola TV Luncurkan Paket Anak Nasional, Hanya Rp 12.500 per Bulan, Dapat Banyak Tayangan Edukatif dan Hiburan

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga: Deg-degan Bak Nonton Sinetron Azab, Viral Detik-detik Petugas Pemakaman Terjatuh di Liah Lahat Bersama Peti Jenazah, Warga Sontak Berteriakan

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.